Posts Tagged ‘Terorisme’

h1

Opini Bebas untuk Keadilan dan Nenek Minah

November 23, 2009

Kali ini Opini Bebas mengetengahkan Opini Bebas untuk Keadilan dan Nenek Minah. Betapa timpang keputusan dua pengadilan di Jawa Tengah ini. Nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, dihukum penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Dia dinyatakan bersalah mencuri tiga buah kakao. Pada 2005, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah periode 1999 2004, Mardijo, didakwa Pengadilan Negeri Semarang ”mencuri” uang anggaran belanja daerah Rp 14,8 miliar. Dia dihukum setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Perkara berbeda, tapi substansi dua kasus itu sama: tindakan mencuri. Mengambil tanpa izin tiga buah kakao bernilai Rp 2.100 dihukum 45 hari kurungan dengan percobaan tiga bulan. Tapi merugikan negara Rp 14,8 miliar hanya diganjar satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun. Betapa jauh jarak hukum dan keadilan dengan orang orang kecil.

Opini Bebas untuk Keadilan dan Nenek Minah

Ketidakadilan sudah terjadi sejak awal. Minah, 55 tahun, seorang petani miskin, memetik tiga buah kakao dari perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4, di Desa Darmakradenan, untuk bibit. Perempuan buta huruf itu tak bisa membaca pengumuman yang melarang siapa pun memetik kakao tanpa izin. Dia meminta maaf lalu mengembalikan tiga buah kakao senilai Rp 2.100 itu. Tapi pihak Rumpun Sari tetap melaporkan Minah ke Kepolisian Resor Banyumas. Kasus ini terus diproses, Minah bahkan sempat dikenai status tahanan rumah. Vonis bagi perempuan yang tak mampu membayar ongkos transpor ke pengadilan itu sesungguhnya merupakan tragedi dalam penegakan hukum kita. Sebab, sejumlah fakta dalam kasus ini dengan benderang menunjukkan setidaknya dua ironi besar. Pertama, mesin hukum bekerja begitu trengginas dalam menjerat orang kecil. Polisi, jaksa, dan hakim hanya perlu waktu dua bulan lebih untuk membereskan kasus ini. Tapi banyak pelaku korupsi miliaran rupiah tetap bebas merdeka selama bertahun tahun karena polisi ”sulit” mencari bukti.

Kedua, hukum ditegakkan dalam bentuknya yang pa­ling kaku, arogan, hitam putih. Jaksa menjerat Minah dengan Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Pencurian ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara. Sangat disesalkan, jaksa tak menggunakan haknya menolak kasus ini dengan alasan tak layak dite­ruskan, kendati ada fakta barang bukti dan saksi. Dalam konteks inilah, peran penegak hukum seharusnya berjalan: tidak semata melihat fakta, tapi menimbang serta latar belakang peristiwa dan unsur kemanusiaan. Benar bahwa jaksa ”sekadar” melanjutkan kerja polisi. Tapi alasan kepolisian Banyumas bahwa kasus ini tak dihentikan karena PT Rumpun Asri minta tetap diteruskan benar benar tak masuk akal dan terasa polisi sangat berpihak kepada pengusaha. Selain kasus ini amat kecil—bernilai Rp 2.100—ada jalan damai yang dengan mudah bisa diupayakan. Lagi pula Minah sudah minta maaf dan mengembalikan tiga buah kakao itu.

Sebetulnya, masih ada jalan terakhir bagi Minah men­dapat keadilan: di pengadilan. Kita tahu, hakim punya kewenangan yang tak bisa diganggu gugat. Sungguh sulit dipahami bila hakim ternyata tidak membebaskan Minah demi rasa keadilan dan kemanusiaan. Dengan tiga buah kakao yang sudah dikembalikan itu, Minah tak pantas disidangkan, apalagi dihukum walaupun hanya hukuman percobaan. Yang paling menyesakkan, kita lagi lagi dipaksa menyaksikan ”pertunjuk­an” itu: kisah penegak hukum yang untuk kesekian kali memilih tak berpihak pada keadilan dan mereka yang lemah. (Tempo)

h1

Opini Bebas untuk Setelah Rekaman Anggodo Dibuka

November 9, 2009

Berikut ini adalah Opini Bebas untuk Setelah Rekaman Anggodo Dibuka dari Opini Bebas. Entah bagaimana caranya meyakinkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa kisruh cicak versus buaya seyogianya tidak diselesaikan dengan pendekatan public relations semata. Betul bahwa pertentangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan polisi itu terutama setelah dibukanya rekaman percakapan persekongkolan menghantam KPK di Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu telah merusak citra pemerintah. Namun, bila Presiden berniat menghalau apa yang disebutnya mistrust dan distrust pada pemerintah akibat kasus ini, ia dan sekalian pembantunya perlu turun tangan secara langsung. Pembentukan Tim Delapan yang ditunjuk Presiden untuk bekerja selama dua minggu mengumpulkan fakta kasus pemimpin KPK nonaktif, Chandra M. Hamzah-Bibit Samad Rianto tak akan banyak menolong. Apalagi pembentukannya terkesan sekadar didasari keinginan memoles imaji. Dibukanya rekaman percakapan Anggodo Widjojo adik tersangka korupsi kasus pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo dengan sejumlah petinggi kejaksaan dan polisi dengan benderang telah menunjukkan ada yang tidak beres dalam praktek hukum kita. Ternyata hukum bisa dibeli dengan duit, ”pijat”, ”duren”, atau entah barang sogokan apa lagi. Bila tak serius dibenahi, gerakan pemberantasan korupsi bagaikan pelita kehabisan minyak lantaran dengan sistematis tengah digergaji oleh pejabat yang korup dan para ”markus” (makelar kasus).

Opini Bebas untuk Setelah Rekaman Anggodo Dibuka

Sungguh tak masuk akal jika penegak hukum tidak langsung mengambil tindakan: menangkap ”markus” yang terlibat dan menonaktifkan pejabat yang disebut-sebut dalam rekaman. Betul bahwa Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Susno Duadji keduanya disebut dalam rekaman belakangan mengundurkan diri. Tapi ada anggapan yang beredar luas bahwa Polri dan Kejaksaan Agung tak rela dengan pengunduran diri itu. Buktinya, kedua instansi baru bertindak setelah sebagian anggota Tim Delapan mengancam mengundurkan diri. Aksi Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja polisi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menunjukkan sesuatu yang tak kalah memilukan. Alih-alih menyadari ada yang tak beres dengan aparatnya, Kepala Polri malah balik menyerang komisi antikorupsi. Bantahan dari sejumlah pihak yang dituding Kepala Polri tersangkut korupsi KPK menunjukkan bahwa sinyalemen Bambang Hendarso Danuri banyak yang tak didukung data solid.

Kontras dengan yang terjadi di Senayan, di Istana, Presiden Yudhoyono yang tidak memerintahkan Kepala Polri dan Jaksa Agung menonaktifkan pejabat yang disebut-sebut dalam rekaman mengumumkan gerakan ganyang mafia hukum sebagai prioritas dari program kerja 100 hari pemerintah. Publik diajak melaporkan praktek mafia peradilan melalui kotak pos sesuatu yang tak jelek tapi terbukti tak pernah efektif pada masa-masa lalu. Semestinya Presiden mengambil tindakan nyata mengakhiri pertikaian yang terjadi. Keengganannya turun gelanggang karena tak ingin mengintervensi proses hukum terkesan masuk akal, tapi mengandung dua kelemahan.

Pertama, sudah jadi rahasia umum bahwa persoalan polisi dan komisi antikorupsi bukanlah sekadar problem hukum melainkan juga politik. Polisi berang karena percakapan telepon Susno Duadji disadap Komisi setelah jenderal bintang tiga itu ditengarai terlibat pencairan dana nasabah kakap Bank Century. Lalu ada pengakuan bekas Ketua Komisi Antasari Azhar yang menyatakan dua pemimpin Komisi menerima suap sesuatu yang belakangan diketahui tanpa didukung data meyakinkan. Polisi lalu menyerang balik. Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dibidik, tapi dengan pasal yang berganti-ganti. Mula-mula penyalahgunaan wewenang, kemudian pemerasan dan penyuapan. Serang-menyerang instansi negara dan komisi yang dibentuk negara bukan lagi problem hukum biasa, dan semestinya tak membuat Presiden tinggal diam.

Kedua, Presiden seolah lupa bahwa ia punya hak ”mengintervensi” upaya yang jika dilakukan bisa menyelamatkan gerakan antikorupsi. Hak itu dijamin dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat VIII Tahun 2001, yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk memberantas korupsi. Caranya termasuk dengan mengambil tindakan administratif kepada aparatur pemerintah, terutama penegak hukum dan penyelenggara negara yang ditengarai terlibat korupsi. Tindakan administratif, mulai penonaktifan sampai pemecatan, bisa diambil untuk memperlancar proses hukum. Jika Presiden mau menggunakan haknya itu, semestinya sengketa ini cepat selesai. Tak perlu membuat Tim Delapan, tak perlu terseret-seret membela instansi yang datanya belum tentu benar. Pecat anggota kepolisian dan kejaksaan yang ditengarai terlibat, biarkan proses hukum berlangsung adil. Citra pemerintah dengan sendirinya akan bersinar-sinar. (Tempo)