Posts Tagged ‘Review’

h1

Opini Bebas untuk Melacak Penjarah Century

November 30, 2009

Berikut ini Opini Bebas akan membeberkan Opini Bebas untuk Melacak Penjarah Century. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tentang Bank Century ternyata jauh dari harapan. Badan Pemeriksa ha­nya membuka sejumlah fakta bobroknya pe­ngelolaan bank ”gurem” itu dan lemah­nya pengawasan Bank Indonesia, tapi justru tidak menjawab pertanyaan paling hot yang selama ini menjadi bahan gunjingan: ke mana uang Century mengalir. Itulah pekerjaan besar yang mesti diungkap Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat yang pekan mendatang dibentuk.

Opini Bebas untuk Melacak Penjarah Century

Badan Pemeriksa sebenarnya telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga itu memang pernah menandatangani memorandum of understanding (MOU) untuk saling berbagi data. Tapi barangkali Badan Peme­riksa tak berani melangkah lebih jauh dengan alasan terbentur undang-undang yang menyatakan data PPATK hanya bisa diberikan kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian. Karena itulah hasil audit sekitar enem ratus ­halaman yang dikerjakan sejak Agustus itu bagai sayur tanpa garam. Laporan tersebut minus keterangan penting: ke kantong siapa saja dana Rp 6,7 triliun untuk penyelamatan Century itu mengalir. Yang bisa disebut ”baru” adalah kesimpulan Badan Pemeriksa bahwa sebagian besar kebijakan yang diambil Bank Indonesia dan Departemen Keuangan dalam bailout Century tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Komite Stabilitas Sistem Keuangan, lembaga yang juga diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurut Badan Pemeriksa, belum memiliki dasar hukum. Dengan kesimpulan seperti ini, Badan Pemeriksa agaknya ingin mengatakan bahwa perintah pengucuran dana Rp 6,7 triliun untuk Century, yang dikeluarkan dari kas Lembaga Penjamin Simpanan, juga tidak sah secara hukum.

Dalam hal Bank Indonesia, audit Badan Pemeriksa juga terkesan sekadar mengulang berita yang banyak beredar di media massa. Bahwa sejak awal bank hasil merger Bank CIC, Danpac, Pikko, pada Desember 2004 ini sudah penuh masalah. Setahun setelah berdiri, misalnya, CAR (rasio kecukupan modal) Century sudah negatif 132,5 persen. Bank ini mengalami masalah likuiditas yang akut, sedangkan pemilik bank tak kunjung memenuhi perintah Bank Indonesia untuk menambah modal. Toh, kesimpul­an Badan Pemeriksa menarik disimak: Bank Indonesia saat itu seharusnya menutup Century, tidak menempatkan bank tersebut dalam status pengawasan khusus. Status itu justru memberi ruang bagi pemilik bank, Robert Tantular, untuk berlindung di bawah ketiak Bank Indonesia. Kelak panitia angket DPR harus membuktikan, ada apa sebenarnya di balik ”perlakuan khusus” Bank Indonesia terhadap Robert Tantular itu. Begitu hebat aksi Robert menyelewengkan kredit, menerbitkan letter of credit fiktif, juga mendirikan perusahaan reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas yang bermasalah, tapi Bank Indonesia seperti tertutup matanya. Kendati sudah divonis empat tahun penjara, masih banyak misteri seputar hubungan Robert dengan Bank Indonesia, khususnya pengawasan perbankan.

Misteri semakin menjadi-jadi tatkala bank amburadul itu diselamatkan hidupnya oleh Bank Indonesia dan Departemen Keuangan. Keputusan penye­lamatan Century pada 21 November mengundang debat berkepanjangan. Sejauh ini alasan yang dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah kondisi krisis ekonomi dunia pada saat itu. Bila Century yang sedang ”terbakar” tidak diselamatkan, Sri Mulyani membayangkan api akan merembet ke mana-mana. Ada 23 bank yang diduga bakal kolaps bila api Century tidak lekas dipa­damkan. Tentang pembelaan Sri Mulyani ini pun, panitia angket DPR boleh-boleh saja menelisik lebih jauh. Yang juga perlu dibuka jelas adalah jumlah dana penyelamatan yang begitu besar. Awalnya Lembaga Penjamin Simpanan, yang dananya milik kalangan perbankan, mengucurkan dana Rp 632 miliar untuk menyegarkan ”darah” Century. Setelah itu, diketahui penggelontoran terjadi lima kali, sampai berjumlah Rp 6,7 triliun.

Banyak orang mengira penggelontoran besar-besaran itu bukan untuk menyelamatkan duit nasabah ”kecil” yang mempunyai rekening sampai Rp 2 miliar dan dijamin ketentuan Bank Indonesia. Sudah ramai bertebaran isu bahwa dari kas Century telah mengalir dana milik nasabah kakap, baik perorangan maupun badan usaha milik negara. Rumor lanjutan tentang aliran dana ini, nasabah kakap tentu saja tidak mendapatkan dana­nya secara gratis, tapi melalui sejumlah tangan yang punya kuasa dan kewenangan. Mumpung belum menjadi gunjingan yang lebih seru, dan mendatangkan kemarahan orang ramai, panitia khusus angket nanti perlu membongkar aliran dana Century secara gamblang. Semua yang berkabut harus dibuat terang-benderang. (Tempo)

h1

Opini Bebas untuk Presiden Yudhoyono Meniti Buih

November 16, 2009

Berikut ini adalah Opini Bebas untuk Presiden Yudhoyono Meniti Buih dari Opini Bebas. Kesungguhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi sedang mendapat ujian sangat berat. Ia kini seperti meniti buih dalam kasus penetapan tersangka dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi oleh polisi. Sikap ”mengambang” yang diambilnya sejauh ini membuat banyak orang mulai ragu: akankah ia sanggup ”selamat sampai seberang”.

Opini Bebas untuk Presiden Yudhoyono Meniti Buih

Publik melihat Presiden seolah-olah menjaga jarak dengan proses hukum, sikap yang sebenarnya terpuji dalam keadaan normal. Tapi kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi ini sarat nuansa rekayasa dan diduga ada tangan penegak hukum ”bermain-main” di sana. Dengan kuasa yang dimiliki, Presiden berkesempatan mencegah dugaan rekayasa yang sejatinya menginjak-injak hukum itu. Lagi pula, pengadilan belum lagi berjalan. Ia masih berada di ranah yang memungkinkan bersikap selaras dengan rasa keadilan masyarakat. Sangat disayangkan, sikap Presiden menunjukkan ia malah menjauh dari rasa keadilan orang ramai. Tindakan Presiden memperlakukan kesimpulan Tim Verifikasi Kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut Tim Delapan) adalah salah satu contoh sikap ”mengambang” itu.

Tim Delapan dibentuk Presiden setelah pemutaran rekaman hasil penyadapan telepon antara pengusaha Anggodo Widjojo, jaksa, dan beberapa orang lainnya, di Mahkamah Konstitusi. Rekaman itu merupakan salah satu bukti dugaan rekayasa untuk menjerat dua pemimpin KPK nonaktif, Bibit dan Chandra. Beranggotakan delapan tokoh masyarakat, tim ini boleh diibaratkan kepanjangan tangan Presiden. Tugas utama Tim adalah membuktikan adanya rekayasa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan Bibit dan Chandra. Setelah mewawancarai semua pihak yang terlibat, Tim Delapan menyimpulkan bahwa polisi tak memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan. Kalaupun ada tindak pidana dalam kasus tersebut, bukti yang dimiliki polisi terputus. Hanya ada pengakuan aliran dana Anggodo ke seorang bernama Ary Muladi. Tapi aliran dana selanjutnya, dari Ary Muladi, baik melalui orang bernama Yulianto maupun langsung kepada pimpinan Komisi, tak ada buktinya. Tim menilai tuduhan polisi amat dipaksakan karena menggunakan pasal karet, yakni penyalahgunaan wewenang. Padahal yang disebut polisi sebagai penyalahgunaan wewenang ternyata merupakan prosedur yang biasa dilakukan oleh pimpinan KPK sejak Komisi dibentuk pada 2003.

Aneh, Presiden seperti menafikan rekomendasi Tim Delapan itu. Presiden bukannya memerintahkan kejaksaan dan kepolisian segera menghentikan perkara Bibit dan Chandra, melainkan hanya meminta kedua lembaga tersebut mempelajari temuan Tim. Presiden berdalih tak berwenang mengintervensi proses hukum di kejaksaan dan kepolisian. Yang lebih mengherankan lagi, Presiden bahkan tak mengambil tindakan ketika terbetik berita bahwa kepolisian maupun kejaksaan akan tetap melimpahkan perkara ini ke meja hijau. Padahal Yudhoyono diharapkan memerintahkan kepolisian dan kejaksaan melaksanakan rekomendasi Tim Delapan. Presiden tak perlu takut dituding mengintervensi bila ia melakukan pelurusan proses hukum yang patut diduga penuh rekayasa. Bila pimpinan kejaksaan dan kepolisian membangkang, Presiden punya kewenangan menjatuhkan serangkaian tindakan administratif.

Keputusan Presiden menyerahkan kesimpulan Tim Delapan kepada kejaksaan dan kepolisian justru inkonsisten dengan keputusannya membentuk tim tersebut. Bukankah pembentukan tim itu bisa diartikan bahwa Presiden percaya ada ketidakberesan di tubuh kejaksaan dan kepolisian? Dengan mengembalikan lagi temuan Tim kepada dua lembaga itu, tak akan ada solusi yang memuaskan publik, malah muncul kesan kuat Presiden seperti berputar-putar dan menghabiskan waktu saja dengan alasan legal-formal. Sikap Presiden ini jelas berbahaya. Dugaan adanya konspirasi di balik upaya pelemahan komisi antikorupsi bisa semakin kuat. Bila dibiarkan, bisa-bisa terjadi krisis kepercayaan terhadap presiden yang dipilih mayoritas rakyat itu.

Yudhoyono mesti mengakhiri sikap ”mengambang”-nya. Ia pasti punya niat baik meneruskan gerakan antikorupsi. Yang dibutuhkan tinggal ketegasan. Ia bisa mulai dengan memerintahkan anggota kabinet bidang politik, hukum, dan keamanan menghentikan kasus Bibit dan Chandra karena tak ada bukti kuat keduanya menerima duit haram. Hanya dengan cara itu kita masih bisa percaya bahwa Presiden benar-benar bertekad memerangi korupsi, seperti ketika dia membeberkan program 100 hari pertamanya di depan wartawan dua pekan lalu. Presiden menyatakan pemberantasan korupsi dan mafia hukum adalah program paling utama. Sekarang saatnya publik menagih Presiden untuk membuktikan bahwa program antikorupsi yang menjadi dambaan rakyat itu bukan pepesan kosong belaka. (Tempo)