Posts Tagged ‘Bebas’

h1

Opini Bebas untuk Melacak Penjarah Century

November 30, 2009

Berikut ini Opini Bebas akan membeberkan Opini Bebas untuk Melacak Penjarah Century. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tentang Bank Century ternyata jauh dari harapan. Badan Pemeriksa ha­nya membuka sejumlah fakta bobroknya pe­ngelolaan bank ”gurem” itu dan lemah­nya pengawasan Bank Indonesia, tapi justru tidak menjawab pertanyaan paling hot yang selama ini menjadi bahan gunjingan: ke mana uang Century mengalir. Itulah pekerjaan besar yang mesti diungkap Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat yang pekan mendatang dibentuk.

Opini Bebas untuk Melacak Penjarah Century

Badan Pemeriksa sebenarnya telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga itu memang pernah menandatangani memorandum of understanding (MOU) untuk saling berbagi data. Tapi barangkali Badan Peme­riksa tak berani melangkah lebih jauh dengan alasan terbentur undang-undang yang menyatakan data PPATK hanya bisa diberikan kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian. Karena itulah hasil audit sekitar enem ratus ­halaman yang dikerjakan sejak Agustus itu bagai sayur tanpa garam. Laporan tersebut minus keterangan penting: ke kantong siapa saja dana Rp 6,7 triliun untuk penyelamatan Century itu mengalir. Yang bisa disebut ”baru” adalah kesimpulan Badan Pemeriksa bahwa sebagian besar kebijakan yang diambil Bank Indonesia dan Departemen Keuangan dalam bailout Century tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Komite Stabilitas Sistem Keuangan, lembaga yang juga diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurut Badan Pemeriksa, belum memiliki dasar hukum. Dengan kesimpulan seperti ini, Badan Pemeriksa agaknya ingin mengatakan bahwa perintah pengucuran dana Rp 6,7 triliun untuk Century, yang dikeluarkan dari kas Lembaga Penjamin Simpanan, juga tidak sah secara hukum.

Dalam hal Bank Indonesia, audit Badan Pemeriksa juga terkesan sekadar mengulang berita yang banyak beredar di media massa. Bahwa sejak awal bank hasil merger Bank CIC, Danpac, Pikko, pada Desember 2004 ini sudah penuh masalah. Setahun setelah berdiri, misalnya, CAR (rasio kecukupan modal) Century sudah negatif 132,5 persen. Bank ini mengalami masalah likuiditas yang akut, sedangkan pemilik bank tak kunjung memenuhi perintah Bank Indonesia untuk menambah modal. Toh, kesimpul­an Badan Pemeriksa menarik disimak: Bank Indonesia saat itu seharusnya menutup Century, tidak menempatkan bank tersebut dalam status pengawasan khusus. Status itu justru memberi ruang bagi pemilik bank, Robert Tantular, untuk berlindung di bawah ketiak Bank Indonesia. Kelak panitia angket DPR harus membuktikan, ada apa sebenarnya di balik ”perlakuan khusus” Bank Indonesia terhadap Robert Tantular itu. Begitu hebat aksi Robert menyelewengkan kredit, menerbitkan letter of credit fiktif, juga mendirikan perusahaan reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas yang bermasalah, tapi Bank Indonesia seperti tertutup matanya. Kendati sudah divonis empat tahun penjara, masih banyak misteri seputar hubungan Robert dengan Bank Indonesia, khususnya pengawasan perbankan.

Misteri semakin menjadi-jadi tatkala bank amburadul itu diselamatkan hidupnya oleh Bank Indonesia dan Departemen Keuangan. Keputusan penye­lamatan Century pada 21 November mengundang debat berkepanjangan. Sejauh ini alasan yang dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah kondisi krisis ekonomi dunia pada saat itu. Bila Century yang sedang ”terbakar” tidak diselamatkan, Sri Mulyani membayangkan api akan merembet ke mana-mana. Ada 23 bank yang diduga bakal kolaps bila api Century tidak lekas dipa­damkan. Tentang pembelaan Sri Mulyani ini pun, panitia angket DPR boleh-boleh saja menelisik lebih jauh. Yang juga perlu dibuka jelas adalah jumlah dana penyelamatan yang begitu besar. Awalnya Lembaga Penjamin Simpanan, yang dananya milik kalangan perbankan, mengucurkan dana Rp 632 miliar untuk menyegarkan ”darah” Century. Setelah itu, diketahui penggelontoran terjadi lima kali, sampai berjumlah Rp 6,7 triliun.

Banyak orang mengira penggelontoran besar-besaran itu bukan untuk menyelamatkan duit nasabah ”kecil” yang mempunyai rekening sampai Rp 2 miliar dan dijamin ketentuan Bank Indonesia. Sudah ramai bertebaran isu bahwa dari kas Century telah mengalir dana milik nasabah kakap, baik perorangan maupun badan usaha milik negara. Rumor lanjutan tentang aliran dana ini, nasabah kakap tentu saja tidak mendapatkan dana­nya secara gratis, tapi melalui sejumlah tangan yang punya kuasa dan kewenangan. Mumpung belum menjadi gunjingan yang lebih seru, dan mendatangkan kemarahan orang ramai, panitia khusus angket nanti perlu membongkar aliran dana Century secara gamblang. Semua yang berkabut harus dibuat terang-benderang. (Tempo)

h1

Opini Bebas untuk Keadilan dan Nenek Minah

November 23, 2009

Kali ini Opini Bebas mengetengahkan Opini Bebas untuk Keadilan dan Nenek Minah. Betapa timpang keputusan dua pengadilan di Jawa Tengah ini. Nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, dihukum penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Dia dinyatakan bersalah mencuri tiga buah kakao. Pada 2005, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah periode 1999 2004, Mardijo, didakwa Pengadilan Negeri Semarang ”mencuri” uang anggaran belanja daerah Rp 14,8 miliar. Dia dihukum setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Perkara berbeda, tapi substansi dua kasus itu sama: tindakan mencuri. Mengambil tanpa izin tiga buah kakao bernilai Rp 2.100 dihukum 45 hari kurungan dengan percobaan tiga bulan. Tapi merugikan negara Rp 14,8 miliar hanya diganjar satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun. Betapa jauh jarak hukum dan keadilan dengan orang orang kecil.

Opini Bebas untuk Keadilan dan Nenek Minah

Ketidakadilan sudah terjadi sejak awal. Minah, 55 tahun, seorang petani miskin, memetik tiga buah kakao dari perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4, di Desa Darmakradenan, untuk bibit. Perempuan buta huruf itu tak bisa membaca pengumuman yang melarang siapa pun memetik kakao tanpa izin. Dia meminta maaf lalu mengembalikan tiga buah kakao senilai Rp 2.100 itu. Tapi pihak Rumpun Sari tetap melaporkan Minah ke Kepolisian Resor Banyumas. Kasus ini terus diproses, Minah bahkan sempat dikenai status tahanan rumah. Vonis bagi perempuan yang tak mampu membayar ongkos transpor ke pengadilan itu sesungguhnya merupakan tragedi dalam penegakan hukum kita. Sebab, sejumlah fakta dalam kasus ini dengan benderang menunjukkan setidaknya dua ironi besar. Pertama, mesin hukum bekerja begitu trengginas dalam menjerat orang kecil. Polisi, jaksa, dan hakim hanya perlu waktu dua bulan lebih untuk membereskan kasus ini. Tapi banyak pelaku korupsi miliaran rupiah tetap bebas merdeka selama bertahun tahun karena polisi ”sulit” mencari bukti.

Kedua, hukum ditegakkan dalam bentuknya yang pa­ling kaku, arogan, hitam putih. Jaksa menjerat Minah dengan Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Pencurian ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara. Sangat disesalkan, jaksa tak menggunakan haknya menolak kasus ini dengan alasan tak layak dite­ruskan, kendati ada fakta barang bukti dan saksi. Dalam konteks inilah, peran penegak hukum seharusnya berjalan: tidak semata melihat fakta, tapi menimbang serta latar belakang peristiwa dan unsur kemanusiaan. Benar bahwa jaksa ”sekadar” melanjutkan kerja polisi. Tapi alasan kepolisian Banyumas bahwa kasus ini tak dihentikan karena PT Rumpun Asri minta tetap diteruskan benar benar tak masuk akal dan terasa polisi sangat berpihak kepada pengusaha. Selain kasus ini amat kecil—bernilai Rp 2.100—ada jalan damai yang dengan mudah bisa diupayakan. Lagi pula Minah sudah minta maaf dan mengembalikan tiga buah kakao itu.

Sebetulnya, masih ada jalan terakhir bagi Minah men­dapat keadilan: di pengadilan. Kita tahu, hakim punya kewenangan yang tak bisa diganggu gugat. Sungguh sulit dipahami bila hakim ternyata tidak membebaskan Minah demi rasa keadilan dan kemanusiaan. Dengan tiga buah kakao yang sudah dikembalikan itu, Minah tak pantas disidangkan, apalagi dihukum walaupun hanya hukuman percobaan. Yang paling menyesakkan, kita lagi lagi dipaksa menyaksikan ”pertunjuk­an” itu: kisah penegak hukum yang untuk kesekian kali memilih tak berpihak pada keadilan dan mereka yang lemah. (Tempo)