h1

Opini Bebas untuk ‘Kisah Antasari’

August 24, 2009

Dalam ‘Opini Bebas untuk ‘Kisah Antasari’‘ berikut, Opini Bebas mengetengahkan kasus Antasari Azhar yang tinggal selangkah lagi itu diharapkan segera masuk meja hijau dan menguak misteri besar: benarkah Antasari Azhar merupakan dalang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sudah lebih dari seratus hari mendekam di tahanan. Berarti polisi tinggal punya waktu kurang lebih seminggu untuk menyelesaikan berkas penyidikan pembunuhan berencana dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (non-aktif) itu. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, batas waktu penyidikan adalah 120 hari. Jika polisi tak mampu menyelesaikan penyidikan sampai batas waktu, Antasari akan bebas demi hukum dari tahanan, meskipun penyidikan atas kasusnya akan terus berjalan. Maka, kalau ingin pengadilan segera digelar, pekan ini juga polisi mesti membereskan berkas dan selanjutnya kejaksaan secepatnya menetapkan status P-21 alias lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Opini Bebas untuk 'Kisah Antasari'

Kasus ini sejak awal sudah menyedot perhatian publik, termasuk kalangan penggemar gosip, karena diduga ada cinta segitiga di dalamnya. Orang penasaran ingin tahu jelas kait-mengait antara Antasari, bekas caddy lapangan golf Rani, dan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Tapi yang terpenting adalah mengungkap motif pembunuhan Nasrudin. Jangan sampai otak pelaku pembantaian itu lolos atau hanya dihukum ringan, sedangkan pelaksana lapangan—yang kabarnya diperdaya dengan alasan membunuh musuh negara—dihukum berat. Intellectuele dader pembunuhan keji itu patut menerima hukuman yang setimpal. Sebagai jaksa berpengalaman lebih dari 25 tahun, Antasari pastilah sudah menyusun strategi. Bekas Direktur Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung itu pasti sangat terlatih untuk menyusun jawaban atas pertanyaan penyidik agar tidak berbalik menikam dirinya. Berkas penyidikan yang sekarang bolak-balik antara meja kepolisian dan kejaksaan menunjukkan betapa ketat Antasari membangun pertahanan. Polisi perlu bekerja lebih keras. Lubang-lubang penyidikan, umpamanya mata rantai antara Antasari dan pelaksana lapangan serta penyandang dana pembunuhan, mesti segera ditutup dengan bukti-bukti kuat.

Mengingat gawatnya ancaman hukuman untuknya, masuk akal jika Antasari mengerahkan segala cara untuk lolos dari jerat hukum. Testimoni empat lembar yang dibuatnya di tahanan, yang menyebut koleganya di komisi antikorupsi menerima uang Rp 6 miliar dari seseorang yang tengah beperkara, menunjukkan betapa keras ia berusaha lepas dari perkara ini. Testimoni itu sudah dibantah kebenarannya oleh pimpinan komisi antikorupsi yang lain, tapi semua pihak perlu mengawasi agar tak terjadi ”barter” informasi yang bisa menguntungkan posisi Antasari. Biarlah masalah testimoni tersebut diurus oleh kalangan internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk soal ini kesalahan Antasari terang-benderang. Ia telah bertemu seseorang yang menurut undang-undang seharusnya tidak boleh ia temui. Untuk pelanggaran berat itu Antasari bisa dihukum lima tahun penjara.

Meski begitu, yang terpenting sekarang adalah menuntaskan kasus pembunuhan Nasrudin dulu. Kita tak ingin pengungkapan kasus pembunuhan Munir terulang. Tersangka pembunuhan Munir lolos dari hukum karena hakim menilai bukti yang dilimpahkan jaksa lemah. Kasus Munir akhirnya hanya menjerat Pollycarpus Budihari, yang dianggap pelaku lapangan. Otak sesungguhnya tak pernah diketahui sampai sekarang. Memang ada kesamaan mengenai alat bukti dalam kasus Antasari dan kasus Munir. Terdapat bukti rekaman pembicaraan dari orang-orang yang diduga terlibat pembunuhan. Antasari diketahui berkomunikasi dengan Sigid Haryo Wibisono, pengusaha yang disangka menyediakan uang Rp 500 juta sebagai ongkos operasional melenyapkan Nasrudin. Antasari sedikitnya telah berkomunikasi lewat telepon dengan Sigid sebanyak 30 kali sebelum dan setelah pembunuhan terjadi.

Fakta ini yang mestinya bisa digali lebih dalam di persidangan. Memang ada perbedaan antara kasus Munir dan Nasrudin. Dalam kasus Munir, mereka yang dituduh membunuh menampik dakwaan pernah berkomunikasi. Tapi Antasari dan Sigid dalam kasus Nasrudin ini mengakui adanya pembicaraan di antara mereka. Bukti-bukti yang dipegang ”pasukan” kejaksaan akan memperjelas lakon Antasari sesungguhnya. Diakah otak pembunuhan Nasrudin atau sekadar korban dari ”permainan” yang tak diketahuinya. Kalau polisi dan jaksa punya bukti kuat, mengutip judul sebuah lagu, Antasari tinggal menghitung hari. Sesuai dengan undang-undang, begitu ia ditetapkan sebagai terdakwa, seketika itu juga ia diberhentikan sebagai pimpinan komisi antikorupsi. Sejak ”pagi” bolehlah kita berharap, penggantinya nanti janganlah tokoh sekontroversial Antasari Azhar. (Tempo)

h1

Opini Bebas untuk ‘Sembilan Daerah Bintang’

August 17, 2009

Kali ini Opini Bebas, memuat ‘Opini Bebas untuk ‘Sembilan Daerah Bintang’‘ berkaitan dengan hari-hari tatkala Merah Putih berkibar di seantero negeri, dan Republik berusia 64 tahun, kenapa masih banyak anak jalanan yang terseok-seok di kota-kota besar? Jangankan hak menjalani pendidikan, hak untuk hidup layak pun tak bisa mereka terima, padahal mereka jelas fakir miskin yang seharusnya dipelihara negara. Kenapa pula pedagang kaki lima harus diusir dari jalanan, bukankah hak setiap warga negara untuk mencari nafkah tak boleh diberangus? Kita pantas merenung sejenak, sejauh mana kita telah melaksanakan cita-cita bangsa sebagaimana yang tertuang dalam dasar negara. Republik tak lagi belia. Pertanyaan yang layak diajukan: sudahkah negeri ini melangkah ke arah yang lebih baik?

Opini Bebas untuk 'Sembilan Daerah Bintang'

Masyarakat seharusnya menikmati hak-hak dasarnya, seperti yang ditulis dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak itu, misalnya, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak memperoleh lingkungan yang sehat dan bersih, hak mendapatkan jaminan sosial. Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara, begitu bunyi Pasal 34 Undang-Undang Dasar, yang menegaskan kewajiban negara pada kaum papa itu. Hak-hak itu belum sepenuhnya menjadi milik warga negara yang seharusnya menerimanya. Tapi tak perlu terlalu pesimistis. Ada geliat kecil yang mulai dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah. Geliat kecil itu merupakan pertanda ada perbaikan, betapapun belum secara nyata menyentuh lapisan yang luas. Otonomi daerah, yang sudah bergulir sejak sepuluh tahun lalu, memberikan kesempatan para penguasa di daerah—bupati dan wali kota—untuk memikirkan cara agar rakyat mendapatkan haknya yang paling hakiki. Sejumlah daerah bisa disebut tampil sebagai ”bintang” dalam hal ini, karena punya kelebihan dibandingkan dengan daerah lainnya.

Memang, ada yang berpendapat, otonomi daerah dan pemekaran wilayah yang banyak dilakukan saat ini hanyalah perluasan sumber korupsi baru, juga pemborosan. Ada benarnya jika pemekaran itu tidak dilakukan dengan kajian yang mendalam atau hanya mengikuti keinginan berkuasa sekelompok orang. Namun banyak daerah yang justru maju karena kepala daerahnya bisa mengembangkan sumber daya dan kreativitas yang disesuaikan dengan situasi setempat. Terobosan seperti ini tentu tak bisa dilakukan di masa lalu—sebelum otonomi daerah digulirkan—karena semua daerah harus ”seragam” dan berjalan dengan ”arahan” pusat. Majalah ini mencatat banyak daerah menjadi bintang otonomi, karena kepala daerahnya bisa leluasa melahirkan kebijakan yang cocok dengan kultur dan budaya daerah tersebut. Tapi kali ini kami hanya menampilkan sembilan bintang dari sekian banyak itu.

Kota Solo, misalnya, kini menjadi daerah yang tenteram, jika dibandingkan dengan masa lalu yang sarat dengan kerusuhan rasial. Bahkan pedagang kaki lima di kota ini manut saja ketika harus pindah lokasi, karena wali kotanya memberikan penjelasan dan ”memanusiakan” mereka, dengan kesabaran dan ketelatenan yang mengagumkan. Bandingkan dengan Jakarta atau Surabaya, di mana pedagang kaki lima selalu saja dihinggapi rasa cemas karena sewaktu-waktu bisa digusur—tak jarang dengan cara keras. Contoh lain, Kabupaten Purbalingga, masih di Jawa Tengah. Bupati di sana membuat terobosan dengan menggulirkan dana stimulan Rp 2 juta untuk setiap rumah warga miskin. Bupati mampu memobilisasi warga untuk bergotong-royong memugar rumah orang miskin sekaligus memberdayakan ekonomi mereka. Dalam enam tahun ini lebih dari 9.000 rumah telah dipugar.

Di luar Jawa, ada Kota Balikpapan, yang berhasil menggiring anak-anak jalanan menjadi anak muda yang produktif. Di sana digulirkan 23 jenis keterampilan dari menyetir, perbengkelan, otomotif, elektronik, menjahit, hingga tata boga. Di Kabupaten Musi Banyuasin, bupati dan wakil rakyat setempat mematok anggaran pendidikan lebih dari 20 persen anggaran daerah. Angka ini melebihi ”tuntutan konstitusi”, yang mengamanatkan anggaran pendidikan 20 persen dari anggaran belanja. Dengan anggaran itu, bukan saja murid sekolah dasar yang menikmati pendidikan gratis, mahasiswa pun ikut menikmatinya. Bahkan termasuk anak-anak yang mengecap pendidikan di sekolah swasta.

Jadi, otonomi daerah adalah langkah yang sudah benar dalam perjalanan Republik. Tinggal memotivasi masing-masing kepala daerah—bupati dan wali kota—untuk membuat terobosan. Persaingan perlu, namun saling menimba pengalaman juga sangat baik. Negeri ini memiliki 491 kabupaten dan kota yang siap menjadi motor penggerak perbaikan negeri. Hari-hari ini, ketika Republik merayakan hari jadinya, kita melihat harapan bangkit dari kancah otonomi daerah: munculnya daerah-daerah bintang baru yang membanggakan. (Tempo)