
Opini Bebas untuk Jurnalis Mati karena Menulis..
June 2, 2009Dalam “Opini Bebas untuk Jurnalis Mati karena Menulis..” kali ini, Opini Bebas menyebutkan bahwa polisi menahan sembilan tersangka pembunuh wartawan Radar Bali. Kekerasan tak pernah bisa membungkam kebenaran. Mengapa kecemasan tetap merajalela bahkan setelah aparat kepolisian Bali menahan sembilan tersangka kasus pembunuhan Anak Agung Gede Bagus Narendra Prabangsa? Karena kekerasan, yang dilakukan dengan begitu sadistis—korban dihantam balok hingga rebah, lalu dibuang ke laut dalam keadaan sekarat—kembali menjadi alat untuk menyelesaikan persoalan. Kita lebih cemas tatkala polisi mengungkapkan bahwa kematian wartawan harian Radar Bali itu diduga berkaitan dengan berita yang ditulisnya. Polisi menduga wartawan berusia 43 tahun itu dihabisi lantaran membeberkan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.

Eksekusi keji pada Februari lalu itu tentu meruapkan ketakutan. Ketika kerja jurnalis direspons dengan sangat biadab, semua tahu bahwa hidup para pewarta tak semerdeka yang dibayangkan. Terhadap caracara tak mengenal perikemanusiaan untuk membungkam jurnalis itu, kutukan keras layak kita layangkan. Betul, kerja para jurnalis tak selalu sempurna. Selalu ada bolong yang bisa melahirkan pertanyaan, protes, somasi, serta gugatan hukum. Tapi tersedia cara bermoral untuk merespons si pembuat berita. UndangUndang Pers menjamin hak jawab setiap warga negara. Ada pula Dewan Pers yang sedia menyelesaikan pengaduan publik terhadap media massa. Kalau sang jurnalis memeras, menipu, atau melakukan perbuatan kriminal lainnya, ia bahkan bisa dilaporkan ke polisi, diadili dan selanjutnya dipenjarakan.
Prabangsa diketahui hanya menjalankan tugas sebagai wartawan. Ia menulis sepuluh berita dugaan penyimpangan proyek Dinas Pendidikan Bangli. Proyek itu, menurut Radar, dilakukan tanpa tender. Yang menguatkan dugaan bahwa ia dihabisi, tiga di antara berita itu ditulis Prabangsa dua bulan sebelum mayatnya ditemukan. Polisi patut dihargai karena sudah melangkah maju dengan menahan para tersangka. Namun kelanjutan proses hukum itu lebih penting. Keadilan dan transparansi perlu ditunjukkan. Mereka yang terlibat dalam pembunuhan yang agaknya berencana ini harus dihukum setimpal. Jangan sampai kisah Udin, wartawan harian Bernas Yogyakarta, yang dibunuh pada Agustus 1996, terulang.
Misteri tewasnya Udin tak pernah jelas terjawab, lalu pelanpelan dilupakan. Kitab UndangUndang Hukum Pidana mengatur kasus pembunuhan berencana kedaluwarsa setelah 12 tahun. Maka musnah sudah harapan masyarakat untuk menyaksikan keadilan bicara dalam kasus Udin. Di Sumatera Utara, kita ingat pembunuhan jurnalis Elyudin Telambanua, harian Berita Sore Medan yang bertugas di Nias. Pada 24 Agustus 2005 dia diculik, dan sangat mungkin dibunuh, sekelompok orang. Polisi belum juga mengungkapnya sampai sekarang. Kita patut prihatin dengan bertambah panjangnya daftar kekerasan, termasuk yang merenggut nyawa para wartawan Indonesia. Ini memang bukan hanya problem domestik pers Indonesia. Dalam laporan tahun 2007, Federasi Jurnalis Internasional mencatat ada 171 wartawan tewas, dengan 134 orang tewas akibat pembunuhan dan kekerasan yang mematikan.
Peran polisi dan penegak hukum lain amat vital dalam mengungkap kekerasan itu, juga kematian Prabangsa. Jurnalis jelas terpukul, tapi pembunuhan tak selamanya bisa membungkam pers. Prabangsa tewas, pewarta yang lain segera melanjutkan kerjanya, dan kebenaran tak dapat dikurung dalam kotak pandora kejahatan. Prabangsa mati terlalu muda, tapi kita tahu tugas mengungkap kebenaran tak pernah ikut mati bersamanya. (Tempo)


















