
Sedia Payung Sebelum Krisis >> Opini Bebas
December 29, 2008DPR menolak Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Sebelum dampak krisis lebih parah, undang-undang perlu dibuat.

BULAN-bulan pertama 2009 merupakan periode paling mencemaskan bagi bank dan pemain industri keuangan yang lain. Kecemasan itu bisa dimengerti karena Dewan Perwakilan Rakyat dua pekan lalu menolak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Peraturan pemerintah itu prinsipnya sama dengan contingency plan, rencana mengatasi keadaan jika ada pelaku industri perbankan yang kolaps. Akibat penolakan itu, jika ada bank atau lembaga keuangan non-bank sempoyongan diterpa krisis dalam periode itu, pemerintah tidak mempunyai protokol untuk mengambil keputusan cepat.
Tentu saja pemerintah bisa menyelesaikan soal dengan pendekatan kasus per kasus, tapi tidak adanya protokol mendorong pemerintah bertindak diskriminatif. Perpu Jaring Pengaman berpeluang mencegah potensi buruk itu. Aturan ini semestinya dilihat sebagai upaya menerapkan perlakuan yang adil bagi semua. Dengan tersedianya protokol, keputusan bisa lebih baik, stabilitas sistem keuangan lebih terjaga. Kekacauan diharapkan diisolasi sehingga dampaknya tidak menular ke segala arah.
Kebutuhan hadirnya protokol semacam ini jelas tidak mengada-ada. Belum lama ini krisis finansial global sudah membuat semaput Bank Century—yang juga tak lepas dari kesalahan manajemen internal. Pemerintah dan Bank Indonesia akhirnya menyelamatkan Bank Century, yang likuiditasnya sempat kering. Keadaan yang sama mungkin saja terjadi pada yang lain.
Penolakan DPR bisa dimengerti kalau alasan yang diajukan menyangkut kekebalan hukum bagi Menteri Keuangan, gubernur bank sentral, dan para pelaksana—seperti diatur salah satu pasal Perpu Jaring Pengaman itu. Belajar dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1997, banyak sekali penyimpangan dalam pelaksanaan yang akhirnya mendatangkan kerugian luar biasa besar bagi negara. Maka, pemberian kewenangan besar pada Menteri Keuangan yang diatur Perpu, dalam kondisi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (lembaga yang diberi wewenang oleh Perlu untuk mengkaji kondisi lembaga keuangan yang akan dibantu) tak mencapai mufakat, harus jelas rinciannya.
Harus bisa diukur apakah Menteri Keuangan memakai kewenangan itu menurut aturan atau melampaui aturan yang ada. Harus dipastikan pelaksanaan peraturan itu bebas dari interes pribadi. Sepanjang tak ada penyimpangan dalam proses pemberian bantuan kepada bank atau lembaga non-bank, pemerintah tak perlu khawatir ada tuntutan hukum di kemudian hari. Mekanisme check and balance begini lumrah saja dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Yang mesti disesalkan adalah bila penolakan DPR didasarkan atas kalkulasi politik atau ketidakcocokan individu di pemerintahan. Dalam kasus ini, sangat janggal menyaksikan Partai Golkar sebagai pendukung pemerintah ikut menolak Perpu Jaring Pengaman. Terlihat seperti ada komunikasi yang tak jalan antara Wakil Presiden—yang merangkap Ketua Umum Partai Golkar—dan Menteri Keuangan.
Waktu berjalan cepat. Pemerintah dan bank sentral sebaiknya bergegas memasukkan rancangan undang-undang jaring pengaman sebagai pengganti perpu yang ditolak. Masih ada tempo untuk memenuhi tenggat Dewan pada 19 Januari mendatang. Setelah rancangan masuk, Dewan mesti memprioritaskan penyelesaian rancangan ini mengingat tingkat urgensinya.
Dengan undang-undang itu nanti, bila dampak krisis finansial global terus datang bergelombang, setidaknya pemerintah punya pegangan untuk mengambil keputusan cepat. Itu alat penting untuk menyelamatkan Republik dari kerusakan ekonomi yang lebih dalam. (Tempo)


















