Dalam “Opini Bebas untuk Harga Turun Vs Pendapatan Naik” dari Opini Bebas berikut ini, disebutkan bahwa harga minyak goreng terus naik. Kenaikan pendapatan pemerintah perlu dibagikan ke rakyat miskin. Mana yang lebih baik: menurunkan harga barang atau menaikkan pendapatan konsumen? Pertanyaan ini sedang menghantui para penentu kebijakan tata niaga industri kelapa sawit nasional. Soalnya, Indonesia memproduksi hampir 20 juta ton CPO tahun lalu dan hanya membutuhkan 4 juta ton bahan baku minyak goreng ini untuk memenuhi kebutuhan domestik. Sisanya diekspor. Kebutuhan dunia memang terus bertambah, harga pun kian menarik. Sempat terjerembap ke US$ 450 per ton akibat krisis global, CPO kini sudah bertengger di US$ 758.

Tentu ini berita baik bagi pemain industri kelapa sawit, tapi berita buruk bagi konsumen dalam negeri. Soalnya, dengan sistem pasar terbuka seperti di Indonesia, harga komoditas domestik dan dunia berkaitan bagai bejana berhubungan. Seperti juga beras, membubungnya harga salah satu dari sembilan bahan kebutuhan pokok ini akhirnya bergaung pula ke ranah politik. Karena penikmat kenaikan harga hanya segelintir pemilik industri besar, sedangkan penderitanya boleh dikata semua penduduk negeri, hal itu menjadi masalah politik besar di negeri demokrasi ini. Pemerintah menyadari benar perkara ini. Departemen Perdagangan, misalnya, menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri. Undangundangnya telah dibuat pada 2004 dan diterapkan pada 2007. Sayangnya, kebijakan pengadaan CPO ini dilawan oleh para pengusaha swasta, sehingga target pengadaan tak tercapai. Entah mengapa, bukannya membela undangundang, pemerintah malah mengalah dan mengganti kebijakan dengan memberlakukan pajak ekspor 3 persen jika harga CPO menembus US$ 540 per ton, dan meningkat secara progresif hingga 17 persen jika harga melompat lebih dari dua kali lipat.
Kebijakan yang diterapkan tahun lalu ini memang berhasil menambah pendapatan pemerintah sekitar Rp 2 triliun, tapi gagal menurunkan harga minyak dalam negeri. Pelaksanaan program minyak goreng murah bermerek ”minyakita” pun tak menolong. Itu sebabnya, untuk APBN tahun ini, Departemen Perdagangan sempat mengusulkan anggaran subsidi minyak goreng senilai Rp 600 miliar, meskipun akhirnya ditolak DPR. Kini Menteri Perindustrian mengusulkan penerapan DMO 10 persen tahun ini untuk menurunkan harga. Usul ini dilawan pengusaha dengan alasan akan menurunkan daya saing Indonesia, yang sejak tahun lalu mengalahkan Malaysia dan menjadi juara dunia ekspor CPO. Alternatif lain yang dipertimbangkan adalah menggunakan Bulog, yang terbukti berhasil melakukan operasi pasar dalam menstabilkan harga beras untuk rakyat miskin.
Keberhasilan Bulog ini sayangnya membutuhkan dana yang tak sedikit. Pengeluaran ongkos besar ini mungkin dapat dibenarkan mengingat proporsi pengeluaran rakyat miskin untuk membeli beras mencapai 25 persen, sedangkan untuk minyak goreng hanya sekitar satu persen. Itu sebabnya kini sedang dipertimbangkan kebijakan yang lebih inovatif. Bukankah lebih baik memastikan para penikmat kenaikan harga membayar pajaknya dengan benar lalu pemerintah menyalurkan pendapatan ekstra itu ke program pemberantasan kemiskinan seperti Bantuan Langsung Tunai? Ini mungkin ide yang perlu didukung. Keuntungan yang diraih dari kenaikan harga CPO belakangan ini memang luar biasa, karena ongkos memproduksi CPO tak sampai US$ 300 per ton. Pemerintah, melalui Direktorat Pajak, harusnya dapat memperkirakan berapa pertambahan pajak yang dapat diraih dengan kenaikan harga CPO belakangan ini. Jika sulit menurunkan harga minyak goreng, naikkan saja pendapatan konsumennya. (Tempo)





















