h1

Opini Bebas untuk Harga Turun Vs Pendapatan Naik

Juni 4, 2009

Dalam “Opini Bebas untuk Harga Turun Vs Pendapatan Naik” dari Opini Bebas berikut ini, disebutkan bahwa harga minyak goreng terus naik. Kenaikan pendapatan pemerintah perlu dibagikan ke rakyat miskin. Mana yang lebih baik: menurunkan harga barang atau menaikkan pendapatan konsumen? Perta­nyaan ini sedang menghantui para penentu kebijakan tata niaga industri kelapa sawit nasio­nal. Soalnya, Indonesia memproduksi hampir 20 juta ton CPO tahun lalu dan hanya membutuhkan 4 juta ton bahan­ baku minyak goreng ini untuk memenuhi kebutuh­an domestik. Sisanya diekspor. Kebutuhan dunia memang­ terus bertambah, harga pun kian menarik. Sempat terje­rembap ke US$ 450 per ton akibat krisis global, CPO kini sudah bertengger di US$ 758.

Opini Bebas untuk Harga Turun Vs Pendapatan Naik

Tentu ini berita baik bagi pemain industri kelapa sawit, tapi berita buruk bagi konsumen dalam negeri. Soalnya,­ dengan sistem pasar terbuka seperti di Indonesia, harga­ komoditas domestik dan dunia berkaitan bagai bejana­ ber­hubungan. Seperti juga beras, membubungnya harga­ salah satu dari sembilan bahan kebutuhan pokok ini akhir­nya bergaung pula ke ranah politik. Karena penikmat kenaikan harga hanya segelintir pemilik industri besar, sedangkan penderitanya boleh dikata semua penduduk negeri, hal itu menjadi masalah politik besar di negeri demokrasi ini. Pemerintah menyadari benar perkara ini. Departemen Perdagangan, misalnya, menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri. Undangundangnya telah dibuat pada 2004 dan diterapkan pada 2007. Sayangnya, kebijakan pengadaan CPO ini dilawan oleh para pengusaha swas­ta, sehingga target pengadaan tak tercapai. Entah mengapa, bukannya membela undangundang, pemerintah malah mengalah dan mengganti kebijakan dengan memberlakukan pajak ekspor 3 persen jika harga CPO menembus US$ 540 per ton, dan meningkat secara progresif hingga 17 persen jika harga melompat lebih dari dua kali lipat.

Kebijakan yang diterapkan tahun lalu ini memang berhasil menambah pendapatan pemerintah sekitar Rp 2 triliun, tapi gagal menurunkan harga minyak dalam nege­ri. Pelaksanaan program minyak goreng murah berme­rek ”minyakita” pun tak menolong. Itu sebabnya, untuk APBN tahun ini, Departemen Perdagangan sempat meng­usulkan anggaran subsidi minyak goreng senilai Rp 600 miliar, meskipun akhirnya ditolak DPR. Kini Menteri Perindustrian mengusulkan penerapan DMO 10 persen tahun ini untuk menurunkan harga. Usul ini dilawan pengusaha dengan alasan akan menurunkan daya saing Indonesia, yang sejak tahun lalu mengalahkan Malaysia dan menjadi juara dunia ekspor CPO. Alternatif lain yang dipertimbangkan adalah menggunakan Bulog, yang terbukti berhasil melakukan operasi pasar dalam menstabilkan harga beras untuk rakyat miskin.

Keberhasilan Bulog ini sayangnya membutuhkan dana yang tak sedikit. Pengeluaran ongkos besar ini mungkin dapat dibenarkan mengingat proporsi pengeluaran rak­yat miskin untuk membeli beras mencapai 25 persen,­ sedangkan untuk minyak goreng hanya sekitar satu per­sen. Itu sebabnya kini sedang dipertimbangkan kebijakan yang lebih inovatif. Bukankah lebih baik memastikan para penikmat kenaikan harga membayar pajaknya dengan benar lalu pemerintah menyalurkan pendapatan ekstra itu ke program pemberantasan kemiskinan seperti Bantuan Langsung Tunai? Ini mungkin ide yang perlu didukung. Keuntungan yang diraih dari kenaikan harga CPO belakangan ini memang luar biasa, karena ongkos memproduksi CPO tak sampai US$ 300 per ton. Pemerintah, melalui Direktorat Pajak, harusnya dapat memperkirakan berapa pertambahan pajak yang dapat diraih dengan kenaikan harga CPO belakangan ini. Jika sulit menurunkan harga minyak goreng, naikkan saja pendapatan konsumennya. (Tempo)

h1

Opini Bebas untuk Yang Gila pun Perlu Diurus..

Juni 3, 2009

Dalam “Opini Bebas untuk Yang Gila pun Perlu Diurus..” dari Opini Bebas berikut ini disebutkan bahwa kualitas rumah sakit jiwa buruk. Perlu undang-undang khusus kesehatan jiwa. Di negeri ini, layanan kesehatan untuk orang miskin yang waras saja tergolong buruk, apalagi untuk orang miskin yang tak waras. Orang gila banyak yang tak bisa mengeluhkan penyakitnya dengan tepat. Mereka yang hilang ingatan tak pernah berkeluhkesah walaupun tak menerima obat yang layak berbilang minggu. Jangankan penyakit, nama dan bahkan siapa dirinya pun kadang tak berbekas lagi di otaknya. Pasien penghuni rumah sakit jiwa mungkin tak juga mengeluh walaupun seharian atau bahkan beberapa hari belum makan.

Opini Bebas untuk Yang Gila pun Perlu Diurus..

Tak jarang yang tak sehat akal ini mengamuk. Petugas mengendalikannya dengan mencancang mereka, mengurung di ruang isolasi. Kalau pasien meninggal, pihak keluarga juga kebanyakan tidak mengklaim jenazahnya. Maklum, nyaris tidak ada pasien rumah sakit jiwa yang masih ditengok keluarganya. Sebab, pasien itu umumnya gelandangan gila yang diangkut petugas keamanan dan ketertiban kota. Kondisi kesehatan mereka ketika diciduk pun sudah mengenaskan. Ada yang terjangkit tuberkulosis, lepra, korengan kronis, dan lainnya. Ini bukan cerita baru, memang. Kalaupun belakang­an ini rumah sakit jiwa menjadi sorotan, itu karena ada data kematian pasien yang membelalakkan mata: di empat panti rawat orang gila di Jakarta, 181 orang pasien me­ninggal dalam enam bulan. Yang terjadi kemudian di negara yang serba ”kagetan” ini, media memuatnya laksana berita ”bombastis” kalangan artis—seperti kisah fotomodel Manohara ”dilarikan” suaminya ke Malaysia—dan reaksi berdatangan. Media ramai mengupas betapa amburadul pelayanan kesehatan di sini. Lalu? Seperti busa minuman bersoda, masalah ini sebentar mumbul, lalu hilang dengan cepat. Tak ada solusi, seperti biasa.

Pemerintah kelihatan tidak punya kemampuan memadai mengurus pasien di rumah sakit jiwa. Salah satu panti rawat orang gila di Jakarta, misalnya, hanya memiliki 35 orang pegawai—mulai bos hingga tukang kebun. Tempat itu memiliki daya tampung 550 orang, tapi pasien dijejalkan sampai lebih dari 600 orang. Masuk akal bila pengawasan kocarkacir. Padahal ada UndangUndang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang mengatur pelayanan kesehatan untuk kelompok terpinggirkan itu. Pasal 25 menyatakan pemerintah melakukan pengobatan, perawatan, dan pemulihan pasien gangguan jiwa. Pemerintah juga wajib membantu mengembalikan pasien yang sudah sembuh ke tengah masyarakat. Tapi undangundang itu tinggallah menjadi tumpukan kertas. Dalih klasik yang selalu dide­ngungkan: alokasi dana untuk kesehatan jiwa mi­nim, jauh dari angka ideal yang 1015 persen dari anggaran kesehatan.

Pasien rumah sakit jiwa memang tidak bisa memperjuangkan perbaikan nasib mereka dengan berdemonstrasi, seperti buruh pabrik misalnya. Mereka tetap saja buang air besar di mana saja walaupun fasilitas pera­watan di­tingkatkan. Maka, sebagai pihak yang waras, pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera membuat undangundang khusus kesehatan jiwa. Dulu Indonesia pernah punya UU Kesehatan Jiwa, tepatnya pada 1966. Namun undangundang itu kemudian dilebur menjadi satu dengan UU Kesehatan. Tahuntahun belakangan ini, ancaman penyakit psikis di dunia terus meningkat. Persentasenya bahkan jauh di atas penyakit malaria, jantung, kanker, dan gangguan pernapasan. Itu sebabnya undangundang yang khusus diperlukan kembali. Negara yang mengaku beradab ini mestinya meng­obati orang miskin dengan baik, termasuk orang miskin yang tak waras. (Tempo)