h1

Opini Bebas untuk Presiden Yudhoyono Meniti Buih

November 16, 2009

Berikut ini adalah Opini Bebas untuk Presiden Yudhoyono Meniti Buih dari Opini Bebas. Kesungguhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi sedang mendapat ujian sangat berat. Ia kini seperti meniti buih dalam kasus penetapan tersangka dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi oleh polisi. Sikap ”mengambang” yang diambilnya sejauh ini membuat banyak orang mulai ragu: akankah ia sanggup ”selamat sampai seberang”.

Opini Bebas untuk Presiden Yudhoyono Meniti Buih

Publik melihat Presiden seolah-olah menjaga jarak dengan proses hukum, sikap yang sebenarnya terpuji dalam keadaan normal. Tapi kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi ini sarat nuansa rekayasa dan diduga ada tangan penegak hukum ”bermain-main” di sana. Dengan kuasa yang dimiliki, Presiden berkesempatan mencegah dugaan rekayasa yang sejatinya menginjak-injak hukum itu. Lagi pula, pengadilan belum lagi berjalan. Ia masih berada di ranah yang memungkinkan bersikap selaras dengan rasa keadilan masyarakat. Sangat disayangkan, sikap Presiden menunjukkan ia malah menjauh dari rasa keadilan orang ramai. Tindakan Presiden memperlakukan kesimpulan Tim Verifikasi Kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut Tim Delapan) adalah salah satu contoh sikap ”mengambang” itu.

Tim Delapan dibentuk Presiden setelah pemutaran rekaman hasil penyadapan telepon antara pengusaha Anggodo Widjojo, jaksa, dan beberapa orang lainnya, di Mahkamah Konstitusi. Rekaman itu merupakan salah satu bukti dugaan rekayasa untuk menjerat dua pemimpin KPK nonaktif, Bibit dan Chandra. Beranggotakan delapan tokoh masyarakat, tim ini boleh diibaratkan kepanjangan tangan Presiden. Tugas utama Tim adalah membuktikan adanya rekayasa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan Bibit dan Chandra. Setelah mewawancarai semua pihak yang terlibat, Tim Delapan menyimpulkan bahwa polisi tak memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan. Kalaupun ada tindak pidana dalam kasus tersebut, bukti yang dimiliki polisi terputus. Hanya ada pengakuan aliran dana Anggodo ke seorang bernama Ary Muladi. Tapi aliran dana selanjutnya, dari Ary Muladi, baik melalui orang bernama Yulianto maupun langsung kepada pimpinan Komisi, tak ada buktinya. Tim menilai tuduhan polisi amat dipaksakan karena menggunakan pasal karet, yakni penyalahgunaan wewenang. Padahal yang disebut polisi sebagai penyalahgunaan wewenang ternyata merupakan prosedur yang biasa dilakukan oleh pimpinan KPK sejak Komisi dibentuk pada 2003.

Aneh, Presiden seperti menafikan rekomendasi Tim Delapan itu. Presiden bukannya memerintahkan kejaksaan dan kepolisian segera menghentikan perkara Bibit dan Chandra, melainkan hanya meminta kedua lembaga tersebut mempelajari temuan Tim. Presiden berdalih tak berwenang mengintervensi proses hukum di kejaksaan dan kepolisian. Yang lebih mengherankan lagi, Presiden bahkan tak mengambil tindakan ketika terbetik berita bahwa kepolisian maupun kejaksaan akan tetap melimpahkan perkara ini ke meja hijau. Padahal Yudhoyono diharapkan memerintahkan kepolisian dan kejaksaan melaksanakan rekomendasi Tim Delapan. Presiden tak perlu takut dituding mengintervensi bila ia melakukan pelurusan proses hukum yang patut diduga penuh rekayasa. Bila pimpinan kejaksaan dan kepolisian membangkang, Presiden punya kewenangan menjatuhkan serangkaian tindakan administratif.

Keputusan Presiden menyerahkan kesimpulan Tim Delapan kepada kejaksaan dan kepolisian justru inkonsisten dengan keputusannya membentuk tim tersebut. Bukankah pembentukan tim itu bisa diartikan bahwa Presiden percaya ada ketidakberesan di tubuh kejaksaan dan kepolisian? Dengan mengembalikan lagi temuan Tim kepada dua lembaga itu, tak akan ada solusi yang memuaskan publik, malah muncul kesan kuat Presiden seperti berputar-putar dan menghabiskan waktu saja dengan alasan legal-formal. Sikap Presiden ini jelas berbahaya. Dugaan adanya konspirasi di balik upaya pelemahan komisi antikorupsi bisa semakin kuat. Bila dibiarkan, bisa-bisa terjadi krisis kepercayaan terhadap presiden yang dipilih mayoritas rakyat itu.

Yudhoyono mesti mengakhiri sikap ”mengambang”-nya. Ia pasti punya niat baik meneruskan gerakan antikorupsi. Yang dibutuhkan tinggal ketegasan. Ia bisa mulai dengan memerintahkan anggota kabinet bidang politik, hukum, dan keamanan menghentikan kasus Bibit dan Chandra karena tak ada bukti kuat keduanya menerima duit haram. Hanya dengan cara itu kita masih bisa percaya bahwa Presiden benar-benar bertekad memerangi korupsi, seperti ketika dia membeberkan program 100 hari pertamanya di depan wartawan dua pekan lalu. Presiden menyatakan pemberantasan korupsi dan mafia hukum adalah program paling utama. Sekarang saatnya publik menagih Presiden untuk membuktikan bahwa program antikorupsi yang menjadi dambaan rakyat itu bukan pepesan kosong belaka. (Tempo)

h1

Opini Bebas untuk Setelah Rekaman Anggodo Dibuka

November 9, 2009

Berikut ini adalah Opini Bebas untuk Setelah Rekaman Anggodo Dibuka dari Opini Bebas. Entah bagaimana caranya meyakinkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa kisruh cicak versus buaya seyogianya tidak diselesaikan dengan pendekatan public relations semata. Betul bahwa pertentangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan polisi itu terutama setelah dibukanya rekaman percakapan persekongkolan menghantam KPK di Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu telah merusak citra pemerintah. Namun, bila Presiden berniat menghalau apa yang disebutnya mistrust dan distrust pada pemerintah akibat kasus ini, ia dan sekalian pembantunya perlu turun tangan secara langsung. Pembentukan Tim Delapan yang ditunjuk Presiden untuk bekerja selama dua minggu mengumpulkan fakta kasus pemimpin KPK nonaktif, Chandra M. Hamzah-Bibit Samad Rianto tak akan banyak menolong. Apalagi pembentukannya terkesan sekadar didasari keinginan memoles imaji. Dibukanya rekaman percakapan Anggodo Widjojo adik tersangka korupsi kasus pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo dengan sejumlah petinggi kejaksaan dan polisi dengan benderang telah menunjukkan ada yang tidak beres dalam praktek hukum kita. Ternyata hukum bisa dibeli dengan duit, ”pijat”, ”duren”, atau entah barang sogokan apa lagi. Bila tak serius dibenahi, gerakan pemberantasan korupsi bagaikan pelita kehabisan minyak lantaran dengan sistematis tengah digergaji oleh pejabat yang korup dan para ”markus” (makelar kasus).

Opini Bebas untuk Setelah Rekaman Anggodo Dibuka

Sungguh tak masuk akal jika penegak hukum tidak langsung mengambil tindakan: menangkap ”markus” yang terlibat dan menonaktifkan pejabat yang disebut-sebut dalam rekaman. Betul bahwa Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Susno Duadji keduanya disebut dalam rekaman belakangan mengundurkan diri. Tapi ada anggapan yang beredar luas bahwa Polri dan Kejaksaan Agung tak rela dengan pengunduran diri itu. Buktinya, kedua instansi baru bertindak setelah sebagian anggota Tim Delapan mengancam mengundurkan diri. Aksi Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja polisi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menunjukkan sesuatu yang tak kalah memilukan. Alih-alih menyadari ada yang tak beres dengan aparatnya, Kepala Polri malah balik menyerang komisi antikorupsi. Bantahan dari sejumlah pihak yang dituding Kepala Polri tersangkut korupsi KPK menunjukkan bahwa sinyalemen Bambang Hendarso Danuri banyak yang tak didukung data solid.

Kontras dengan yang terjadi di Senayan, di Istana, Presiden Yudhoyono yang tidak memerintahkan Kepala Polri dan Jaksa Agung menonaktifkan pejabat yang disebut-sebut dalam rekaman mengumumkan gerakan ganyang mafia hukum sebagai prioritas dari program kerja 100 hari pemerintah. Publik diajak melaporkan praktek mafia peradilan melalui kotak pos sesuatu yang tak jelek tapi terbukti tak pernah efektif pada masa-masa lalu. Semestinya Presiden mengambil tindakan nyata mengakhiri pertikaian yang terjadi. Keengganannya turun gelanggang karena tak ingin mengintervensi proses hukum terkesan masuk akal, tapi mengandung dua kelemahan.

Pertama, sudah jadi rahasia umum bahwa persoalan polisi dan komisi antikorupsi bukanlah sekadar problem hukum melainkan juga politik. Polisi berang karena percakapan telepon Susno Duadji disadap Komisi setelah jenderal bintang tiga itu ditengarai terlibat pencairan dana nasabah kakap Bank Century. Lalu ada pengakuan bekas Ketua Komisi Antasari Azhar yang menyatakan dua pemimpin Komisi menerima suap sesuatu yang belakangan diketahui tanpa didukung data meyakinkan. Polisi lalu menyerang balik. Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dibidik, tapi dengan pasal yang berganti-ganti. Mula-mula penyalahgunaan wewenang, kemudian pemerasan dan penyuapan. Serang-menyerang instansi negara dan komisi yang dibentuk negara bukan lagi problem hukum biasa, dan semestinya tak membuat Presiden tinggal diam.

Kedua, Presiden seolah lupa bahwa ia punya hak ”mengintervensi” upaya yang jika dilakukan bisa menyelamatkan gerakan antikorupsi. Hak itu dijamin dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat VIII Tahun 2001, yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk memberantas korupsi. Caranya termasuk dengan mengambil tindakan administratif kepada aparatur pemerintah, terutama penegak hukum dan penyelenggara negara yang ditengarai terlibat korupsi. Tindakan administratif, mulai penonaktifan sampai pemecatan, bisa diambil untuk memperlancar proses hukum. Jika Presiden mau menggunakan haknya itu, semestinya sengketa ini cepat selesai. Tak perlu membuat Tim Delapan, tak perlu terseret-seret membela instansi yang datanya belum tentu benar. Pecat anggota kepolisian dan kejaksaan yang ditengarai terlibat, biarkan proses hukum berlangsung adil. Citra pemerintah dengan sendirinya akan bersinar-sinar. (Tempo)