Berikut ini adalah Opini Bebas untuk Presiden Yudhoyono Meniti Buih dari Opini Bebas. Kesungguhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi sedang mendapat ujian sangat berat. Ia kini seperti meniti buih dalam kasus penetapan tersangka dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi oleh polisi. Sikap ”mengambang” yang diambilnya sejauh ini membuat banyak orang mulai ragu: akankah ia sanggup ”selamat sampai seberang”.

Publik melihat Presiden seolah-olah menjaga jarak dengan proses hukum, sikap yang sebenarnya terpuji dalam keadaan normal. Tapi kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi ini sarat nuansa rekayasa dan diduga ada tangan penegak hukum ”bermain-main” di sana. Dengan kuasa yang dimiliki, Presiden berkesempatan mencegah dugaan rekayasa yang sejatinya menginjak-injak hukum itu. Lagi pula, pengadilan belum lagi berjalan. Ia masih berada di ranah yang memungkinkan bersikap selaras dengan rasa keadilan masyarakat. Sangat disayangkan, sikap Presiden menunjukkan ia malah menjauh dari rasa keadilan orang ramai. Tindakan Presiden memperlakukan kesimpulan Tim Verifikasi Kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut Tim Delapan) adalah salah satu contoh sikap ”mengambang” itu.
Tim Delapan dibentuk Presiden setelah pemutaran rekaman hasil penyadapan telepon antara pengusaha Anggodo Widjojo, jaksa, dan beberapa orang lainnya, di Mahkamah Konstitusi. Rekaman itu merupakan salah satu bukti dugaan rekayasa untuk menjerat dua pemimpin KPK nonaktif, Bibit dan Chandra. Beranggotakan delapan tokoh masyarakat, tim ini boleh diibaratkan kepanjangan tangan Presiden. Tugas utama Tim adalah membuktikan adanya rekayasa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan Bibit dan Chandra. Setelah mewawancarai semua pihak yang terlibat, Tim Delapan menyimpulkan bahwa polisi tak memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan. Kalaupun ada tindak pidana dalam kasus tersebut, bukti yang dimiliki polisi terputus. Hanya ada pengakuan aliran dana Anggodo ke seorang bernama Ary Muladi. Tapi aliran dana selanjutnya, dari Ary Muladi, baik melalui orang bernama Yulianto maupun langsung kepada pimpinan Komisi, tak ada buktinya. Tim menilai tuduhan polisi amat dipaksakan karena menggunakan pasal karet, yakni penyalahgunaan wewenang. Padahal yang disebut polisi sebagai penyalahgunaan wewenang ternyata merupakan prosedur yang biasa dilakukan oleh pimpinan KPK sejak Komisi dibentuk pada 2003.
Aneh, Presiden seperti menafikan rekomendasi Tim Delapan itu. Presiden bukannya memerintahkan kejaksaan dan kepolisian segera menghentikan perkara Bibit dan Chandra, melainkan hanya meminta kedua lembaga tersebut mempelajari temuan Tim. Presiden berdalih tak berwenang mengintervensi proses hukum di kejaksaan dan kepolisian. Yang lebih mengherankan lagi, Presiden bahkan tak mengambil tindakan ketika terbetik berita bahwa kepolisian maupun kejaksaan akan tetap melimpahkan perkara ini ke meja hijau. Padahal Yudhoyono diharapkan memerintahkan kepolisian dan kejaksaan melaksanakan rekomendasi Tim Delapan. Presiden tak perlu takut dituding mengintervensi bila ia melakukan pelurusan proses hukum yang patut diduga penuh rekayasa. Bila pimpinan kejaksaan dan kepolisian membangkang, Presiden punya kewenangan menjatuhkan serangkaian tindakan administratif.
Keputusan Presiden menyerahkan kesimpulan Tim Delapan kepada kejaksaan dan kepolisian justru inkonsisten dengan keputusannya membentuk tim tersebut. Bukankah pembentukan tim itu bisa diartikan bahwa Presiden percaya ada ketidakberesan di tubuh kejaksaan dan kepolisian? Dengan mengembalikan lagi temuan Tim kepada dua lembaga itu, tak akan ada solusi yang memuaskan publik, malah muncul kesan kuat Presiden seperti berputar-putar dan menghabiskan waktu saja dengan alasan legal-formal. Sikap Presiden ini jelas berbahaya. Dugaan adanya konspirasi di balik upaya pelemahan komisi antikorupsi bisa semakin kuat. Bila dibiarkan, bisa-bisa terjadi krisis kepercayaan terhadap presiden yang dipilih mayoritas rakyat itu.
Yudhoyono mesti mengakhiri sikap ”mengambang”-nya. Ia pasti punya niat baik meneruskan gerakan antikorupsi. Yang dibutuhkan tinggal ketegasan. Ia bisa mulai dengan memerintahkan anggota kabinet bidang politik, hukum, dan keamanan menghentikan kasus Bibit dan Chandra karena tak ada bukti kuat keduanya menerima duit haram. Hanya dengan cara itu kita masih bisa percaya bahwa Presiden benar-benar bertekad memerangi korupsi, seperti ketika dia membeberkan program 100 hari pertamanya di depan wartawan dua pekan lalu. Presiden menyatakan pemberantasan korupsi dan mafia hukum adalah program paling utama. Sekarang saatnya publik menagih Presiden untuk membuktikan bahwa program antikorupsi yang menjadi dambaan rakyat itu bukan pepesan kosong belaka. (Tempo)





















